Lesti Kejora dan Rizky Billar Akan Dilaporkan ke Polisi, Kuasa Hukum Mila Machmudah: Sudah Berkonsultasi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kuasa Hukum Mila Machmudah, Edi Prasetio mengatakan pihaknya sudah berkonsultasi dengan Polda Jawa Timur (Jatim) terkait rencana melaporkan Lesti Kejora dan Rizky Billar tentang pembohongan publik.
"Kami berkonsultasi terkait pasal mana yang akan kami kenakan untuk melaporkan saudara Billar," ujar kuasa hukum Mila, Edi Prastio dalam jumpa pers virtual, Jumat (1/10/2021).
Dari hasil pertemuan dengan penyidik Polda Jawa Timur, Mila Machmudah sudah mengantongi dua pasal untuk menyeret Rizky Billar ke jalur hukum.
"Pasal yang kami kenakan adalah Pasal 242 dan 266 KUHP terkait memberikan dan memasukkan keterangan palsu ke akta otentik," tutur Edi Prastio.
Lantas, apa yang membuat Mila Machmudah tetap menyambangi Polda Jawa Timur untuk membahas rencana pelaporan Rizky Billar? Mengingat sebelumnya, Mila sudah menyatakan tak ada niat memenjarakan kedua pasangan terkait dugaan melanggar syariat pernikahan dalam agama Islam.
"Jadi lebih ke edukasi masyarakat agar tidak terjadi lagi hal seperti ini. Orientasi kami tidak memenjarakan, tapi untuk edukasi dan tidak ditiru orang lain," jelas Edi Prastio.
"Kalau memang terbukti bersalah, kan ada beberapa tahapan. Delik aduan itu bisa diupayakan dengan restorative justice. Dari situ nanti bisa mediasi hingga tercapai upaya perdamaian," lanjutnya.
Sebagaimana diketahui, postingan Mila Machmudah yang mengomentari pengakuan nikah siri Rizky Billar dan Lesti Kejora jadi sorotan. Mila menganggap pernikahan dilangsungkan tidak sesuai syariat agama dan berencana mengadukan Billar serta Lesti ke pihak berwajib.
Imbas dari pernyataan tersebut, Mila Machmudah mendapat kecaman keras dari penggemar Rizky Billar dan Lesti Kejora. Mila lantas memberikan penjelasan bahwa upaya hukum yang dia tempuh bukan untuk memenjarakan Billar dan Lesti.
"Agar ada kepastian hukum dalam masyarakat tentang gimana sih cara nikah yang benar. Tidak ada ijab dua kali. Cara melegalkan nikah siri itu dengan isbat, bukan ijab dua kali," paparnya.
"Kami berkonsultasi terkait pasal mana yang akan kami kenakan untuk melaporkan saudara Billar," ujar kuasa hukum Mila, Edi Prastio dalam jumpa pers virtual, Jumat (1/10/2021).
Dari hasil pertemuan dengan penyidik Polda Jawa Timur, Mila Machmudah sudah mengantongi dua pasal untuk menyeret Rizky Billar ke jalur hukum.
"Pasal yang kami kenakan adalah Pasal 242 dan 266 KUHP terkait memberikan dan memasukkan keterangan palsu ke akta otentik," tutur Edi Prastio.
Lantas, apa yang membuat Mila Machmudah tetap menyambangi Polda Jawa Timur untuk membahas rencana pelaporan Rizky Billar? Mengingat sebelumnya, Mila sudah menyatakan tak ada niat memenjarakan kedua pasangan terkait dugaan melanggar syariat pernikahan dalam agama Islam.
"Jadi lebih ke edukasi masyarakat agar tidak terjadi lagi hal seperti ini. Orientasi kami tidak memenjarakan, tapi untuk edukasi dan tidak ditiru orang lain," jelas Edi Prastio.
"Kalau memang terbukti bersalah, kan ada beberapa tahapan. Delik aduan itu bisa diupayakan dengan restorative justice. Dari situ nanti bisa mediasi hingga tercapai upaya perdamaian," lanjutnya.
Sebagaimana diketahui, postingan Mila Machmudah yang mengomentari pengakuan nikah siri Rizky Billar dan Lesti Kejora jadi sorotan. Mila menganggap pernikahan dilangsungkan tidak sesuai syariat agama dan berencana mengadukan Billar serta Lesti ke pihak berwajib.
Imbas dari pernyataan tersebut, Mila Machmudah mendapat kecaman keras dari penggemar Rizky Billar dan Lesti Kejora. Mila lantas memberikan penjelasan bahwa upaya hukum yang dia tempuh bukan untuk memenjarakan Billar dan Lesti.
"Agar ada kepastian hukum dalam masyarakat tentang gimana sih cara nikah yang benar. Tidak ada ijab dua kali. Cara melegalkan nikah siri itu dengan isbat, bukan ijab dua kali," paparnya.
(hri)